Berita Terkini Nasional

9 Orang Jadi Tersangka Tawuran di Penjaringan yang Tewaskan Satu Warga

9 orang jadi tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang di depan kantor RW 17, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/2/2025)

Editor: taryono
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TAWURAN MAUT - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan sebanyak 23 orang telah diamankan dan 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran maut di Penjaringan Jakarta Utara akhir pekan lalu. Sebanyak 12 bilah celurit jadi barang bukti. (Polres Jakarta Utara) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - 9 orang jadi tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang di depan kantor RW 17, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/2/2025) pukul 04.15 WIB.

Dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 23 orang sebelum akhirnya menetapan 9 orang sebagai tersangka.

“Mereka (tersangka) memiliki peran aktif dalam aksi tawuran, mulai dari menyerang korban hingga menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (12/2/2025).

Fuady menuturkan inisial 9 tersangka di antaranya RH, BL, GR, DS (menyerang korban langsung), Aing, LD (terlibat dalam tawuran dengan melempar batu), dan SA, WF, UZ (membawa dan menggunakan senjata tajam).

Menurutnya, tawuran antar kelompok ini mulanya mendapat respons cepat dari petugas kepolisian yang segera membubarkan massa. 

Namun, setelah situasi kondusif ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut, satu di antaranya meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.

Pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, terlebih jika sampai merenggut nyawa.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, 14 orang lainnya yang sempat diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan mereka dalam insiden ini.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi akan terjadinya tawuran agar tragedi serupa tidak terulang. 

Polisi juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi kriminal yang merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kekerasan bukanlah solusi, dan hukum akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved