Berita Terkini Nasional

SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara Setelah Kasasinya Ditolak

Kasasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), tetap dihukum 12 tahun penjara.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
TETAP 12 TAHUN - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang pembacaan vonis, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kasasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikan, terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu tetap dihukum 12 tahun penjara. 

Adik kandung SYL, Dewie Yasin Limpo terlihat menangis histeris.

Tangis adik kandung mantan Menteri Pertanian itu pecah mendengar vonis yang dijatuhkan untuk sang kakak.

Dewi tak sendiri dalam persidangan tersebut. Ia hadir bersama beberapa anggota keluarga, termasuk putra SYL, Kemal Redindo.

Saat hakim membacakan vonis untuk SYL, beberapa anggota keluarga terlihat menangis sejadi-jadinya.

Dewie tampak memeluk para anggota keluarga.

Sambil berjalan keluar ruang sidang, mata Dewi masih berkaca-kaca.

Dewie mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini.

"Yang pasti kita sedihlah semuanya. Insya Allah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada Tribunnews.com selepas sidang.

Majelis hakim sendiri punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun untuk SYL.

Menurut Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.

"Keadaan memberatkan, terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.

Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved