Berita Terkini Nasional

SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara Setelah Kasasinya Ditolak

Kasasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), tetap dihukum 12 tahun penjara.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
TETAP 12 TAHUN - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang pembacaan vonis, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kasasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikan, terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu tetap dihukum 12 tahun penjara. 

SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," ucap hakim.

Sementara Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terkait vonis yang diterimanya itu, SYL menyatakan sikap pikir-pikir.

"Kami dari penasihat hukum, telah berembuk, kesimpulan bahwa untuk saat ini kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata salah seorang kuasa hukum SYL.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved