Berita Terkini Nasional
SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara Setelah Kasasinya Ditolak
Kasasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), tetap dihukum 12 tahun penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikan, terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu tetap dihukum 12 tahun penjara.
SYL sebelumnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Namun hukumannya bertambah jadi 12 tahun di tingkat banding.
Perkara kasasi SYL kemudian diadili oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota majelis 1 Hakim Agung Arizon Megajaya dan anggota majelis 2 Hakim Agung Noor Edi Yono.
Dalam amar putusannya itu, majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yohanes menyatakan menolak kasasi SYL dengan perbaikan menyangkut redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis kasasi menyatakan menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
“Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 tahun penjara,” bunyi putusan tersebut.
Dengan adanya putusan ini, maka SYL tetap dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) serta 30.000 dollar Amerika Serikat (AS), sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman majelis banding itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum SYL 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 14.147.144.786 serta 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Vonis 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.
Mendengar vonis hakim itu, keluarga SYL yang berada di ruang sidang tak kuasa menahan tangisnya.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.