Berita Lampung

Orang Tua dan Anak-anak Diduga Perang Sarung di Bakauheni Dapat Pembinaan dari Polres

Orang tua, anak-anak diduga perang sarung di Bakauheni dikumpulkan di Balai Desa Bakauheni untuk mendapat pembinaan.

Dokumentasi warga
PEMBINAAN DARI POLRES - Didampingi orang tua dan anak-anak diduga perang sarung di Bakauheni dikumpulkan di Balai Desa Bakauheni untuk mendapat pembinaan dari Polres Lampung Selatan, Selasa (4/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Orang tua, anak-anak yang diduga perang sarung di Bakauheni dikumpulkan di Balai Desa Bakauheni untuk mendapat pembinaan dari Polres Lampung Selatan, Selasa (4/3/2025).

Tampak hadir Kasat Binmas Polres Lampung Selatan AKP Yani Deviyanti, Kapolsek Penengahan Iptu Dixco Subing, kepala desa dan camat setempat.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan orang tua dan anak-anak diduga perang sarung di Bakauheni di kumpulkan di Balai Desa Bakauheni untuk mendapat pembinaan.

"Hari ini kapolsek, kasat binmas, camat, kades, kadus kumpulkan warga Way Apus dan Jering di balai desa untuk upaya pencegahan mitigasi agar tidak terjadi ekses yang berkelanjutan," ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa diduga perang sarung tersebut.

"Korban luka merupakan warga Way Apus. saat itu korban bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekira 20 orang, dalam perjalanan hendak perang sarung ke Kampung Jering," ujarnya.

"Lalu mereka dikejar warga Kampung Jering yang berjumlah sekitar 15 orang," sambungnya.

Korban dan rekan-rekannya melarikan diri, hingga korban terjatuh dari sepeda motornya (laka tunggal).

Ia menyebut tidak ada kontak fisik antara warga Way Apus dengan warga Kampung Jering.

Ia pun akan memanggil anak-anak dan orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan.

"Kita juga sedang cari itu siapa siapa bocah yang dari Way Apus yang mau perang sarung. Kita mau panggil ke Polres sama orangtuanya mau kita ceramahin semua orang tua dan anak anaknya itu dan upaya pembinaan mereka," ujarnya.

Ia pun mengimbau para remaja untuk tidak melakukan perang sarung, tawuran dan balap liar selama bulan Ramadan 2025.

"Tidak terlibat kenakalan remaja dan tidak melakukan aksi balapan liar yang meresahkan, mengganggu, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

"Perang sarung dan tawuran melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500," sambungnya.

Sementara, aksi balapan liar melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved