Berita Lampung
Disdikbud Lampung Terbitkan SE Larangan Penggunaan Ponsel di Sekolah
Disdikbu Lampung menerbitkan surat edaran (SE) larangan penggunaan telepon seluler di sekolah.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
f. mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah;
g. membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas;
h. kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekolah;
i. memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini;
j. pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini.
3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran;
4. Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat dikecualikan jika penggunaan Telepon Selular (Handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan;
5. Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2025, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;
6. Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir;
7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertugas:
a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan;
b. membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Fraksi Gerindra Dorong Reformasi BUMD dan Komitmen Pendidikan di Lampung |
![]() |
---|
Ungkap Identis Mayat Pria Anonim, Polres Pesawaran Periksa Sejumlah Saksi |
![]() |
---|
Polisi Soroti Adegan ke-9 dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kakek di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Ortu Pratama Wijaya Minta UKM Mahepel dan Mapala Unila Dihapus |
![]() |
---|
Dosen UMKO Berdayakan Petani Lampung Utara Lewat Teknologi Asap Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.