Berita Lampung

Camat BNS Akui Pemkab Lampung Barat Tarik PBB Warga Tinggal di Kawasan TNBBS

Camat BNS Lampung Barat Mandala Harto mengakui adanya penarikan PBB di kawasan TNBBS yang dilakukan pemkab.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PBB KAWASAN TNBBS - SPPT PBB milik warga yang diduga berada di kawasan TNBBS Kecamatan BNS, Sabtu (8/3/2025). Camat BNS akui Pemkab Lampung Barat tarik PBB warga tinggal di Kawasan TNBBS. 

Ia mengaku, ada petugas yang rutin melakukan penagihan setiap tahunnya bahkan ada yang tanpa disertai bukti pembayaran.

"Setiap tahun itu ada petugas yang nagih dan kita selalu bayar enggak pernah kita enggak bayar, tapi kalau dikasih kwitansi kok,” akuinya.

Nilai PBB yang dibayarkan setiap tahunnya pun bervariasi, ia menahku, dirinya sendiri membayar sebesar Rp 76.500.

Namun ia tidak mengetahui besaran PBB warga lain. Jadi pihaknya keberatan apabila diminta meninggalkan lahan yang ditempati.

"Karena kita kan bayar pajak terus, jadi kalau kami diminta pergi dari sini kami keberatan. Kami kami menempati lahan ini sudah lama,” kata dia.

“Sejak zaman bupati sebelumnya. Jadi itu sudah lama sekali, kenapa baru sekarang ini dipermasalahkan," tambahnya.

Sementara itu, Waka Polhut Balai Besar TNBBS Agus Hartono saat dikonfirmasi membenarkan ada warga yang bermukim di TNBBS membayar PBB ke pemkab setempat.

Bahkan pihaknya mengaku sudah menemukan bukti adanya praktek penarikan PBB tersebut sejak dari tahun 2019 silam.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya pun langsung mengirimkan surat kepada Pemkab Lampung Barat agar menghentikan penarikan PBB itu.

"Terkait penarikan itu sudah kami temukan sejak tahun 2019, ada kohir yang kami temukan di masyarakat penggarap kawasan TNBBS," tuturnya.

“Sudah bersurat ke Pemda Lampung Barat dan kemudian keluar surat edaran dari Sekda Lampung Barat,” tambahnya.

Ia menegaskan, penarikan PBB bagi warga yang bermukim di kawasan TNBBS memang harus dihentikan karena melanggar aturan.

“Karena yang pasti harus dihentikan (penarikan PBB). Karena berada di dalam kawasan hutan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Dandim 0422/LB Letkol Inf Rinto Wijaya menemukan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB masyarakat yang tinggal di kawasan TNBBS, Kecamatan BNS.

Adanya penemuan itu membuat Dandim Lampung Barat itu bertanya-tanya mengapa kawasan hutan TNBBS bisa ditarik pajak PBB oleh pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved