Berita Lampung

Camat BNS Akui Pemkab Lampung Barat Tarik PBB Warga Tinggal di Kawasan TNBBS

Camat BNS Lampung Barat Mandala Harto mengakui adanya penarikan PBB di kawasan TNBBS yang dilakukan pemkab.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PBB KAWASAN TNBBS - SPPT PBB milik warga yang diduga berada di kawasan TNBBS Kecamatan BNS, Sabtu (8/3/2025). Camat BNS akui Pemkab Lampung Barat tarik PBB warga tinggal di Kawasan TNBBS. 

Rinto mengatakan, lahan yang berada di kawasan TNBBS terutama di Lampung Barat seharusnya tidak boleh ditarik pajak berdasarkan aturan.

“Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi. Kawasan hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak. Makanya saya sampaikan, pertanyaanya kok bisa?,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Dari data yang diterima, surat PBB itu tertera tandatangan Bupati Lampung Barat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring.

Untuk itu Rinto kembali menegaskan, tidak boleh ada penarikan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap lahan yang ditempati warga di area kawasan TNBBS.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved