Berita Lampung
Camat BNS Akui Pemkab Lampung Barat Tarik PBB Warga Tinggal di Kawasan TNBBS
Camat BNS Lampung Barat Mandala Harto mengakui adanya penarikan PBB di kawasan TNBBS yang dilakukan pemkab.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PBB KAWASAN TNBBS - SPPT PBB milik warga yang diduga berada di kawasan TNBBS Kecamatan BNS, Sabtu (8/3/2025). Camat BNS akui Pemkab Lampung Barat tarik PBB warga tinggal di Kawasan TNBBS.
Rinto mengatakan, lahan yang berada di kawasan TNBBS terutama di Lampung Barat seharusnya tidak boleh ditarik pajak berdasarkan aturan.
“Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi. Kawasan hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak. Makanya saya sampaikan, pertanyaanya kok bisa?,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
Dari data yang diterima, surat PBB itu tertera tandatangan Bupati Lampung Barat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring.
Untuk itu Rinto kembali menegaskan, tidak boleh ada penarikan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap lahan yang ditempati warga di area kawasan TNBBS.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.