Berita Lampung

Camat BNS Akui Pemkab Lampung Barat Tarik PBB Warga Tinggal di Kawasan TNBBS

Camat BNS Lampung Barat Mandala Harto mengakui adanya penarikan PBB di kawasan TNBBS yang dilakukan pemkab.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PBB KAWASAN TNBBS - SPPT PBB milik warga yang diduga berada di kawasan TNBBS Kecamatan BNS, Sabtu (8/3/2025). Camat BNS akui Pemkab Lampung Barat tarik PBB warga tinggal di Kawasan TNBBS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Camat Bandar Negeri Suoh (BNS) Lampung Barat Mandala Harto mengakui adanya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan TNBBS yang dilakukan pemkab.

Hal tersebut seakan membantah pernyataan Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir yang sebelumnya mengatakan jika pemkab tidak menarik PBB warga yang bermukim di kawasan TNBBS.

Bahkan Mandala mengaku, penarikan PBB ke warga tinggal di kawasan TNBBS Kecamatan BNS itu sudah dilakukan sejak lama oleh Pemkab Lampung Barat.

“Pembayaran PBB dari jaman dulu memang sudah ada. Sebenarnya bisa dilakukan cuma tergantung masyarakatnya, jika mau dihapus kita ajukan," ujarnya, Selasa (11/3/2025)

Menurut Mandala, jika ada penghapusan penarikan PBB, maka Kecamatan BNS akan kehilangan 50 persen pendapatan yang berasal dari PBB tersebut.

Ia menyebut, ada beberapa pekon di BNS seperti Bandar Agung, Suoh, Negeri Jaya, Ringin Jaya, Hantatai, Tembelang yang banyak warganya sudah lama tinggal di TNBBS.

"Dalam satu tahun pendapatan daerah dari PBB di BNS mencapai 300 juta lebih, jika dilakukan penghapusan, maka akan kehilangan pendaparan,” sebutnya.

“BNS akan kehilangan pendapatan setengah dari realisasi setiap tahunnya yakni sekitar 150 juta lebih," sambungnya.

Di samping itu, ada beberapa warga yang bermukim di kawasan TNBBS dan memang tidak mau dihapuskan PBB.

Disinggung soal adanya warga yang mengaku membayar PBB namun tidak mendapat bukti, Mandala tidak membantah.

"Kalau tidak ada kohir (bukti pembayaran) iya tidak bisa ditarik, apa dasarnya?, iya bisa jadi itu oknum (aparat pekon) kalo tidak ada kohir nya,” bebernya.

Kendati begitu, ke depan pihak kecamatan setempat akan menunggu kebijakan dari Bapenda terkait persoalan tersebut.

“Intinya kita ikut bagaimana kebijakan dari Dispenda, karena memang banyak warga kita yang tinggal di TNBBS," jelasnya.

“Jika memang nanti dihapus, kita berpotensi akan kehilangan setengah dari jumlah pendapatan PBB tahunan," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebut identitasnya mengaku sudah melakukan pembayaran PBB sejak bertahun-tahun lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved