Berita Lampung
Pemprov Klaim Minyakita yang Beredar di Lampung Sesuai Takaran
Pemprov Lampung mengklaim minyak goreng kemasan merek Minyakita yang beredar di Lampung telah sesuai takaran
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim minyak goreng kemasan merek Minyakita yang beredar di Lampung telah sesuai takaran, Rabu (12/3/2025)
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Evie Fatmawati menyikapi temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran terkait minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.
Mentan Andi Amran menemukan hal tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3) lalu.
Dalam sidak tersebut Andi Amran menemukan produk Minyakita yang semestinya berukuran 1 liter hanya berisi 750 mililiter.
Terkait hal ini, Evie Fatmawati menyebut Disperindag Lampung telah melakukan pengecekan terhadap beberapa merek minyak kemasan di pasar tradisional yang dikemas oleh distributor asal Lampung.
"Kemarin ada beberapa titik yang kita ambil sampelnya dan yang paling banyak beredar di pasar adalah milik Domus," ujar Evie saat diwawancara, Rabu (12/3).
"Sampelnya beberapa sudah kita bawa dan dilakukan pengecekan, ukurannya pas 1 liter," tambah Evie.
Menurut Evie, produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran paling banyak ditemukan di Pulau Jawa.
Dia pun mengatakan bahwa produk tersebut juga beredar di Lampung, namun takarannya masih dalam ambang batas toleransi.
"Yang ada masalah itu kemarin di Jawa dan itu memang ada masuk di Lampung, dia kurang tapi sebenarnya di dalam Minyakita ini ada batas toleransi," kata dia.
"Jadi dapat berkurang 0,36 mililiter karena kadang di dalam kemasan itu ada gasnya jadi memang sepanjang masih ambang batas masih ditoleransi," sambungnya.
Evie mengatakan jika pihaknya juga telah membuat surat edaran terkait dengan harga Minyakita yang harus dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kemarin sudah ada surat edaran agar Minyakita dijual sesuai HET yaitu Rp15.700. Tetapi yang kadang nakal adalah pengecer. Dia ambil banyak dan dijual lagi harganya Rp17.000 sampai Rp 1.8000 dan ini tidak boleh karena ini subsidi," kata dia
Selain itu pihaknya juga memiliki tim pengawasan perdagangan yang melakukan pemantauan perkembangan harga di pasar setiap harinya.
"Kita juga ada tim pengawas perdagangan yang selalu keliling dan setiap hari ada tim pemantauan harga pasar dia keliling ke pasar dan di update harganya setiap hari," ucapnya.(hur)
//////
PWNU Lampung: Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Tak Kurangi Fungsi Kemenag |
![]() |
---|
Perketat Pengelolaan, Marindo Cek Kendaraan Dinas Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Portal Fingerprint di Bandar Lampung Jadi Inovasi bagi Kelurahan Lainnya |
![]() |
---|
Polwan Lampung Rayakan HUT ke-77 dengan Bakti Kesehatan |
![]() |
---|
Wakapolda Lampung Terpilih Jadi Ketua IKA SD Teladan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.