Berita Lampung

Pemprov Klaim Minyakita yang Beredar di Lampung Sesuai Takaran

Pemprov Lampung mengklaim minyak goreng kemasan merek Minyakita yang beredar di Lampung telah sesuai takaran

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
SESUAI TAKARAN - Kepala Dinas Perdagangan Lampung, Evie Fatmawati, Rabu (123/2025). Disperindag Lampung klaim MinyaKita di Lampung sudah sesuai takaran. 

Berhak Tuntut Kompensasi

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni mengatakan, konsumen berhak menuntut kompensasi karena MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Yuni menuturkan, ganti rugi sangat dimungkinkan karena dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penegak hukum termasuk DPR juga mengacu pada UUPK.

"Jika terbukti dugaan oplosan benar atau takaran tidak sesuai maka masyarakat sebagai konsumen berhak menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami," ujar Yuni, Rabu (12/3).

Yuni mengatakan, izin edar perusahaan harus dicabut apabila terbukti mengurangi takaran pada produk yang dijual.

"Untuk melindungi konsumen jika sudah diumumkan kemudian terbukti ada oplosan atau tidak sesuai takaran, maka negara harus mencabut izinnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, kata Yuni, pemerintah harus menghentikan produksi minyak yang diproduksi perusahaan yang melakukan penyimpangan.

Pemerintah juga perlu mengumumkan informasi pembuktian kepada publik sesuai dengan UUPK No 8 Tahun 1999.

"Desakan YLKI untuk melakukan pembuktian terbalik dan diumumkan ke publik merupakan hak informasi kepada konsumen sesuai dengan UUPK No 8 Tahun 1999 yaitu hak mendapatkan informasi yang benar," ujarnya.(tribun network)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved