Berita Terkini Nasional

Polri Ungkap Kekejian Eks Kapolres Ngada, Asusila 3 Anak di Bawah Umur

Diketahui eks Kapolres Ngada AKBP Fajar telah berbuat asusila kepada empat korban, tiga di antaranya masih anak di bawah umur.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
OKNUM KAPOLRES ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Kekejian AKBP Fajar dibongkar Polri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengungkap kekejian mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Diketahui eks Kapolres Ngada AKBP Fajar telah berbuat asusila kepada empat korban, tiga di antaranya masih anak di bawah umur.

Yakni berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Satu orang dewasa berumur 20 tahun.

Atas perbuatannya itu, AKBP Fajar kini ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

Tak hanya kasus asusila, Polri juga menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka narkoba. 

Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. 

Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu korban anak 1," ucapnya.

Polri: Kasus Kategori Pelanggaran Berat 

Dalam kesempatan yang sama, Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan tersangka termasuk kategori pelanggaran berat. 

Baca juga: Awal Mula Kasus Asusila Oknum Kapolres Ngada Terbongkar dari Australia

"Dan sampai kita melaksanakan gelar perkara, dan ini adalah kategori berat," kata Brigjen Agus Wijayanto, Kamis. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved