Berita Terkini Nasional

Polri Ungkap Kekejian Eks Kapolres Ngada, Asusila 3 Anak di Bawah Umur

Diketahui eks Kapolres Ngada AKBP Fajar telah berbuat asusila kepada empat korban, tiga di antaranya masih anak di bawah umur.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
OKNUM KAPOLRES ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Kekejian AKBP Fajar dibongkar Polri. 

Oleh karena itu, pasal yang disangkakan adalah pasal berlapis. 

"Dan kita juncto-kan PP 1 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Agus.

Agus memastikan, Polri tak akan pandang bulu untuk menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya. 

"Karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku. Dengan menambah permasalahan baru lagi," kata dia

AKBP Fajar diketahui melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mirisnya, aksi pencabulan tersebut bahkan direkam oleh Fajar dan videonya kemudian dijual ke situs dewasa di Australia.

Fajar sudah mengakui perbuatan kejinya itu. 

Pengakuan kelakuan bejatnya itu disampaikan AKBP Fajar saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

Buntut aksinya ini, Lembaga Perlindungan Anak NTT meminta AKBP Fajar diberi hukuman kebiri. 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga meminta Polri lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana

LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak. 

Perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs porno di luar negeri.

“LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan,” kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).

Di sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved