Berita Terkini Nasional

Kasus Eks Kapolres Ngada Seret Mahasiswi Inisial F, Kenal AKBP Fajar Lewat MiChat

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar ternyata kenal mahasiswi F melalui MiChat.

|
WartaKotalive
OKNUM KAPOLRES ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila anak di bawah umur. Kasus tersebut ikut menyeret seorang mahasiswi inisial F. 

Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.

Motif Diselidiki

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.

"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," tuturnya, Kamis (13/3/2025). 

Ia menambahkan, AKBP Fajar dapat berbohong terkait motif kasus kekerasan seksual.

"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali."

"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti kasus kekerasan seksual diamankan mulai delapan video asusila hingga baju korban anak.

“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual delapan video,” bebernya.

Hasil visum para korban juga diamankan untuk dijadikan bukti.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman dapat dijerat pasal berlapis dan telah melanggar kode etik berat.

“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Akibat kasus pencabulan, AKBP Fajar dapat dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian AKBP Fajar disangkakan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah dalam kasus pencabulan wanita berusia 20 tahun.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi asusila.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved