Berita Terkini Nasional
Motif Pria Disabilitas Bakar 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta
Motif pria berinisial M (17), warga Jakarta, bakar tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (12/3/2025) pagi.
"Pelaku kami tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah kejadian kebakaran tersebut," imbuhnya.
M diduga kesal dengan pelayanan PT KAI, sehingga nekat membakar gerbong kereta. "Pelaku tersebut tidak mempunyai pekerjaan," tutur Endriadi.
Ia menyampaikan, pelaku masuk ke dalam gerbong melalui sisi samping emplasement kemudian menyalakan api.
Awalnya diduga ia membakar kertas kardus warna cokelat menggunakan korek api.
Lalu api di kertas itu untuk membakar kursi di dalam gerbong.
Saat ini, polisi telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan dan berencana menetapkan M sebagai tersangka.
"Statusnya pada siang ini rencana akan menjadi tersangka," jelas Endriadi dalam konferensi pers di Polda DIY, Jumat (14/3).
Selanjutnya, Endriadi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap M akan dilanjutkan setelah penetapan status tersangka.
Proses pemeriksaan ini juga akan didampingi oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Selanjutnya kami akan lakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut untuk kami lakukan penegakan hukum," urainya.
Endriadi menambahkan, pasal yang disangkakan kepada M adalah Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, atau Pasal 187 KUHP, atau Pasal 188 KUHP, atau Pasal 406 KUHP.
Ia juga menegaskan bahwa M dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukuman pidana penjara dalam pasal yang disangkakan adalah 12 tahun.
"Kalau pasalnya memungkinkan untuk kami tahan karena ancamanya 12 tahun," imbuhnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pelaku akan menjalani pemeriksaan kejiwaan guna mengetahui kondisi mentalnya.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaanya. Yang bersangkutan masih kita ajukan ke ahli kejiwaan untuk disurvei selama 2 minggu," tambah Endriadi.
| Hilang Tenggelam, 1 Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Belum Ditemukan |
|
|---|
| Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama Divonis 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Tewas Tenggelam di Sungai Tubing Genting Jolinggo |
|
|---|
| Oknum Polisi dan Dosen Perempuan Sempat Makan Malam Bersama Sebelum Pembunuhan |
|
|---|
| Pencuri Motor yang Tewas Terbakar Ternyata Seorang Residivis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tiga-gerbong-kereta-api-yang-berada-di-jalur-simpan-Stasiun-Tugu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.