3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Pangdam: 2 Oknum TNI Terduga Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan Diamankan di Denpom

Oknum TNI yang diduga menjadi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan masih ditahan di Denpom Lampung. Namun, statusnya masih sebagai saksi.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
EKSPOSE: Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025). Oknum anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan masih ditahan di Denpom Lampung. 

Eko memastikan pihaknya bakal menyelidiki dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.

Ia menyebut bahwa sanksi tegas bakal diberikan jika anggota terlibat dalam insiden tersebut. 

"Untuk nantinya, apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan," kata Eko. 

Dia mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami informasi yang diterima terkait kasus penembakan tersebut.

Pendalaman itu berupa proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai peristiwa tersebut. 

"Terkait tentang isu yang sedang berkembang, dimohon untuk menunggu konfirmasi hasil penyelidikan/investigasi lebih lanjut," ujar Eko.

3. Kronologi 

Tragedi berdarah terjadi saat polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, insiden ini berawal ketika 17 personel gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mendatangi arena sabung ayam tersebut.

Setibanya di lokasi, mereka langsung diberondong tembakan.

Dalam peristiwa itu, AKP (Anumerta) Lusiyanto yang memimpin operasi, serta dua anggotanya, tewas terkena tembakan.

4. Hasil Autopsi

Proses autopsi terhadap tiga anggota polisi yang ditembak di Way Kanan telah selesai.

Tim forensik mengungkap penyebab kematian ketiga anggota Polri tersebut.

Vice Commander Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Lampung AKBP Legowo Hamijaya mengatakan, proses autopsi dilakukan selama 10 jam dengan melibatkan tim dokter DVI Polda Lampung bersama tim forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved