Aksi di Unimal Lampung
Osep Doddy Tegaskan Kemendikti Tidak Pernah Menganulir Pengangkatan Rektor Farich
Pengacara Osep Doddy menyatakan kalau Kemendikti Saintek tidak pernah menganulir pengangkatan Rektor Universitas Malahayati, Achmad Farich.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) disebut tidak pernah menganulir pengangkatan Rektor Universitas Malahayati, Achmad Farich.
Hal tersebut dikemukakan pengacara Osep Doddy dari Law Firm Osep Doddy and Patners, kuasa hukum dari Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung dan Universitas Malahayati atau Rusli Bintang, Kamis (10/4/2025).
"Jadi Kemendikti Saintek tidak pernah mengeluarkan surat penganuliran pengangkatan Rektor Ahmad Farich. Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025," kata Osep.
Ia mengatakan, pihaknya juga menegaskan polemik yang terjadi bukan permasalahan keluarga atau antara bapak dan anak.
Menurut Osep, masalah tersebut terkait penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di Universitas Malahayati dan Yayasan Altek Bandar Lampung.
Penasihat hukum Yayasan Altek ini pun sangat menyayangkan penyampaian informasi yang disampaikan pihak Muhammad Kadafi terkait Kemendikti menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan pengesahan kepemimpinan Rektor Muhammad Kadafi.
Osep mengaku, pihaknya akan melayangkan somasi ke pihak Muhammad Kadafi agar meminta maaf secara terbuka telah menyampaikan informasi bohong tersebut.
Ia juga mengatakan, apabila pihak dari Muhammad Kadafi tidak mengindahkan, maka bakal ditindaklanjuti laporan kepada Dewan Kode Etik Advokat DPC Peradi Bandar Lampung.
Karena menruut Osep, berita yang disampaikan sebelumnya oleh advokat Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu merupakan informasi yang menyesatkan.
"Kami sebagai kuasa hukum untuk meminta kepada kantor Sopian Sitepu dalam waktu 7 hari ke depan untuk meminta maaf secara terbuka kepada klien kami dan masyarakat Lampung terkait informasi yang menyesatkan," imbuhnya.
Ia mengatakan, isi surat dari Kemendikti pada 9 April 2025 itu perihalnya tentang pemberitahuan bukan pembatalan.
Sementara Achmad Farich mengatakan, pihaknya menyatakan kalau tidak ada penganuliran terhadapnya ataupun Ketua Yayasan Altek Bandar Lampung.
"Kami ada surat terakhir tanggal 9 April 2025 yang tetap menyatakan dan menugaskan saya selalu Rektor dan Yayasan Altek Bandar Lampung untuk segera menyelesaikan permasalahan dualisme tersebut," kata Farich.
"Itu dipelintir sama dia, kami diminta melaporkan sama dengan surat sebelumnya pengesahan saya itu di bulan Maret, jadi tetap melaporkan membuat laporan," tambahnya.
Saat ditanya kembali terkait pernyataan Sopian Sitepu terkait Achmad Farich yang dianulir Kemendikti, Farich mengatakan itu bohong.
Kapolresta Harap Kelompok yang Bertemu di Unimal Tidak Rugikan Mahasiswa |
![]() |
---|
Dua Rombongan Massa di Universitas Malahayati Lampung Sempat Terlibat Ketegangan |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Kerahkan 200an Personel Jaga Ketat Kampus Unimal |
![]() |
---|
Sopian Sitepu Nilai Pengurus Yayasan Altek dan Rektor Farich Cacat Hukum |
![]() |
---|
7.500 Mahasiswa Unimal Lampung Terganggu dengan Adanya Konflik Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.