Berita Lampung
Anggota DPRD Lampung Harap Hasil Pemutihan Pajak Bisa Benahi Infrastruktur
Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang mengadakan pemutihan PKB.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang mengadakan pemutihan PKB.
Pemprov Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 1 Mei-31 Juli 2025 mendatang.
Pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam.
Dalam program ini, masyarakat yang menunggak pajak cukup membayar pajak 1 tahun berjalan meskipun menunggak lebih dari 1 tahun.
Menurut Munir, kebijakan ini akan membantu masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Namun, dia meminta Bapenda dan Samsat mempermudah proses pemutihan PKB.
"Kita berharap proses pemutihan ini berlangsung cepat mudah dan jangan ada calo atau oknum yang bermain, supaya masyarakat terbantu," ujar Munir, Kamis (17/4/2025).
"Semoga kebijakan ini membantu masyarakat di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit serta membantu pemprov dan pemerintah 15 kabupaten/kota dalam peningkatan pendapatan daerah dari PKB," sambungnya.
Anggota Fraksi PKB ini berharap pendapatan daerah dari pemutihan pajak ini dipergunakan untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan.
"Saya berharap pemprov dan pemerintah 15 kabupaten/kota akan menggunakan pendapatan dari sektor PKB ini fokus 100 persen untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan. Hal ini agar masyarakat merasakan secara konkret manfaat dari membayar pajak," jelasnya.
Selain itu, Munir mengingatkan pentingnya transparansi pemerintah dengan mengumumkan secara terbuka total pendapatan dari pemutihan PKB per tahunnya dan alokasi anggarannya dipergunakan untuk apa saja.
"Semoga dengan keterbukaan dan fokus itu, di tahun-tahun selanjutnya masyarakat menjadi mempunyai kesadaran taat pajak terhadap pajak kendaraan bermotor," tambahnya.
Menurut Munir, program pemutihan pajak kendaraan sangat membantu meningkatkan pendapatan daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota.
"Dalam kebijakan opsen pajak UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah, 15 kabupaten/kota sangat diuntungkan karena sekarang sektor PAD PKB tidak lagi menjadi DBH (dana bagi hasil), akan tetapi secara realtime split payment sebelum tutup buku setiap harinya dana persentase pembagiannya langsung ditransfer ke kabupaten/kota," jelas dia.
Dengan kebijakan ini, Munir meyakini pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah kabupaten/kota akan meningkat secara signifikan.
Oleh karena itu, Bapenda di daerah harus terlibat secara aktif.
"Meskipun kebijakan amnesti pajak ini leading sector-nya adalah Bapenda provinsi, Bapenda 15 kabupatem/kota harus terlibat secara proaktif menjemput bola. Baik melakukan sosialisasi langsung ke pintu-pintu rumah setiap warga, sehingga program ini bisa berhasil maksimal," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Munir mendorong wacana balik nama kendaraan bermotor khusus untuk kendaraan pelat merah BUMN, BUMD, dan swasta untuk memakai pelat Lampung.
"Kalaupum ada yang pelat luar, maka sejak tahun ini harus dilakukan balik nama memakai pelat Lampung. Perusahaan yang masih bandel umumkan ke publik, dan kami komisi III akan cek langsung ke lapangan untuk membantu Bapenda," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.