Berita Terkini Nasional
Aiptu LC Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Terancam Dipecat
Perbuatan anggota polisi Polres Pacitan inisial Aiptu LC tersebut diduga dilakukan di ruang tahanan Mapolres.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Anggota polisi Polres Pacitan diamankan Propam Polda Jawa Timur diduga rudapaksa tahanan wanita.
Perbuatan anggota polisi Polres Pacitan inisial Aiptu LC tersebut diduga dilakukan di ruang tahanan Mapolres.
Ketika tahanan wanita tersebut sedang menjalani pemeriksaan internal di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Atas perbuatan Aiptu LC merudapaksa tahanan perempuat tersebut kini yang bersangkutan dalam penahanan tempat khusus.
Bahkan terancam dipecat jika terbukti merudapaksa tahanan perempuan tersebut.
Tahanan wanita yang diduga jadi korban rudapaksa oknum polisi tersebut berinisial PW (21).
Kasus ini tercium oleh atasan terduga pelaku rudapaksa, kini Aiptu LC dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025) mengatakan, korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.
Setelah menerima aduan tersebut Propam Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal dengan parameter kode etik Polri terhadap Aiptu LC.
Propam Polda Jatim juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari PW, wanita asal Jawa Tengah, sebagai korban rudapaksa.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aiptu LC yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap tahanan wanita, pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.
Hingga Jumat (18/4/2025) kemarin, Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Polda Jatim.
Penahanan terhadap Aiptu LC akan diterapkan secara berlanjut selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.
Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri.
Gubernur Dedi Mulyadi Dilempari Botol oleh Massa Demonstrasi |
![]() |
---|
Massa Demonstrasi Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, Motor, dan Mobil |
![]() |
---|
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Layat ke Rumah Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Adik Driver Ojol Affan Kurniawan Jadi Anak Asuh Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Duga Ahmad Sahroni Akan Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.