Berita Terkini Nasional

Aiptu LC Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Terancam Dipecat

Perbuatan anggota polisi Polres Pacitan inisial Aiptu LC tersebut diduga dilakukan di ruang tahanan Mapolres.

Tribunnews
ILUSTRASI POLISI - Aiptu LC anggota polisi Polres Pacitan diduga merudapaksa tahanan wanita diamankan Propam Polda Jawa Timur. Kini oknum polisi tersebut terancam dipecat. 

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," katanya. 

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.

Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

Aiptu LC juga berpeluang dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perbuatan Aiptu LC merudapaksa korban PW diduga terjadi selama periode Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved