Tindak Pidana UU ITE

Empat Tersangka Dijerat UU ITE, Ancaman 12 Tahun Penjara

Tersangka A, E, MA dan F yang menguras harta korban hingga  Rp 150 juta terancam pasal 35 Jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bayu Saputra 
BARANG BUKTI - Petugas menunjukkan barang bukti kasus pelanggaran UU ITE di Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka A, E, MA dan F yang menguras harta korban hingga  Rp 150 juta terancam pasal 35 Jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar. 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, para pelaku ini dijerat dengan pasal 35 Jo pasal 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Kami mendapatkan laporan dari korban, kemudian penyidik dari unit V Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan didapatkan empat tersangka," kata Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Rabu (30/4/2025).

Para tersangka punya peran masing-masing. Ada yang berkenalan hingga mengedit foto dan video korban untuk memeras, hingga korban terpaksa transaksi ke pelaku.

Korban akhirnya melapor ke polisi dengan kasus tindak pidana penipuan, pengancaman dan pemerasan.

"Korban mengaku berawal kenal dari media sosial TikTok," kata Kombes Pol Derry. 

Perkenalan berlanjut bertukar nomor telepon.

Kemudian korban dan pelaku berkomunikasi melalui Whatsapp secara intens. 

"Selanjutnya terjadi pemberian data dalam bentuk konten seksual, hingga pelaku mengancam korban menyebarluaskan video atau foto seksual yang korban kirim ke pelaku yang mengaku polisi," kata Kombes Pol Derry.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 


 


 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved