Tindak Pidana UU ITE
Tersangka Tebar Jala 100 Chat WhatsApp Secara Random untuk Tipu Korban
Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, tersangka menebar 100 chat kepada calon mangsa secara random melalui chat WhatsApp.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka diketahui tebar jala 100 chat WhatsApp kepada para calon mangsanya untuk tipu para korban.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, tersangka menebar 100 chat kepada calon mangsa secara random melalui chat WhatsApp.
"Para komplotan ini diduga melakukan tindak pidana tersebut mengirimkan chat WhatsApp secara random. Jadi pelaku tebar jala, dari 100 chat itu ada yang merespon hingga ditindaklanjuti hingga adanya korban merugi ratusan juta," kata Kombes Pol Derry.
Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dilakukan secara terus-menerus untuk mendapatkan korban lainnya.
"Kami tengah melakukan penyelidikan jika ada korban lainnya, kemungkinan ada korban yang lainnya yang berhubungan dengan UU ITE," ujarnya.
Korban mendapatkan pengancaman hingga kekerasan dari komplotan tersebut untuk mendapatkan sesuatu menggunakan medsos.
"Dari hasil penyelidikan kami tetap melakukan pengembangan dan ada 4 tersangka, tapi kami masih terus mendalami apakah ada korban dan pelaku lainnya," ujar Kombes Pol Derry.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Hasil Penyelidikan Polda Lampung, Komplotan Pemerasan Sudah Dua Kali Beraksi |
![]() |
---|
Empat Tersangka Dijerat UU ITE, Ancaman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mengaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Kuras Uang Korban Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Ngaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Kelabui Korban hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Polda Lampung Ungkap Tersangka Mengaku Oknum Polisi untuk Mengelabui Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.