Tindak Pidana UU ITE

Hasil Penyelidikan Polda Lampung, Komplotan Pemerasan Sudah Dua Kali Beraksi 

dari hasil pemeriksaan komplotan narapidana ini mengaku sudah dua kali menjalankan aksi penipuan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung/Bayu Saputra 
EKSPOSE KASUS - Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya saat ekspose kasus penipuan dan pemerasan serta pelanggaran UU ITE  di Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung tengah mendalami kasus pelanggaran UU ITE.  

Dari empat tersangka, satu di antaranya mengaku polisi. 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan komplotan narapidana ini mengaku sudah dua kali menjalankan aksi penipuan. 

"Satu berhasil dan satunya ketangkap," kata Kombes Pol Derry Agung Wijaya, di GSG Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).

Mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung ini mengatakan, polisi akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Petugas telah bekerjasama dengan rutan dan lapas untuk mengungkap tindak pidana ini," tambah Kombes Pol Derry. 

Terkiat kasus ini, menurut Derry, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

"Saat ini masih penyelidikan termasuk  berkoordinasi dengan perbankan di Lampung," kata Kombes Pol Derry. 

Para pelaku semuanya merupakan narapidana, dan tersangka perempuan merupakan istri dari salah satu dari napi yang berhasil ditangkap.

"Para napi yang terjerat UU ITE  dipenjara karena kasus narkoba dan lainnya.

Saat ini masih penyelidikan, karena konten gambar yang diedit yang digunakan meminta sejumlah uang tengah didalami," kata Kombes Pol Derry.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved