Tindak Pidana UU ITE
Hasil Penyelidikan Polda Lampung, Komplotan Pemerasan Sudah Dua Kali Beraksi
dari hasil pemeriksaan komplotan narapidana ini mengaku sudah dua kali menjalankan aksi penipuan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung tengah mendalami kasus pelanggaran UU ITE.
Dari empat tersangka, satu di antaranya mengaku polisi.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan komplotan narapidana ini mengaku sudah dua kali menjalankan aksi penipuan.
"Satu berhasil dan satunya ketangkap," kata Kombes Pol Derry Agung Wijaya, di GSG Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung ini mengatakan, polisi akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Petugas telah bekerjasama dengan rutan dan lapas untuk mengungkap tindak pidana ini," tambah Kombes Pol Derry.
Terkiat kasus ini, menurut Derry, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.
"Saat ini masih penyelidikan termasuk berkoordinasi dengan perbankan di Lampung," kata Kombes Pol Derry.
Para pelaku semuanya merupakan narapidana, dan tersangka perempuan merupakan istri dari salah satu dari napi yang berhasil ditangkap.
"Para napi yang terjerat UU ITE dipenjara karena kasus narkoba dan lainnya.
Saat ini masih penyelidikan, karena konten gambar yang diedit yang digunakan meminta sejumlah uang tengah didalami," kata Kombes Pol Derry.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Empat Tersangka Dijerat UU ITE, Ancaman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tersangka Tebar Jala 100 Chat WhatsApp Secara Random untuk Tipu Korban |
![]() |
---|
Mengaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Kuras Uang Korban Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Ngaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Kelabui Korban hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Polda Lampung Ungkap Tersangka Mengaku Oknum Polisi untuk Mengelabui Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.