Tindak Pidana UU ITE
Mengaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Kuras Uang Korban Rp 150 Juta
Narapidana dari salah satu penjara di Lampung mengelabui korbannya mencapai Rp 150 juta.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Narapidana dari salah satu penjara di Lampung mengelabui korbannya mencapai Rp 150 juta.
Untuk menjalankan aksinya mereka mengaku sebagai polisi.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, untuk kasus ini terdapat empat tersangka, rinciannya tiga laki-laki dan satu perempuan.
Tersangka merupakan komplotan napi di Lampung yang mengelabui para korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta.
"Peran dari masing-masing tersangka ini, di antaranya tersangka E yang berkenalan dengan korban," katanya, Rabu (30/4/2025).
Tersangka E mengaku sebagai anggota Polri, dan secara intens berkenalan dengan korban via WhatsApp.
Keduanya berhubungan secara mendalam hingga foto dan video asusila korban dikirimkan kepada tersangka.
Tersangka lainnya A mendapatkan tugas dari E untuk mengedit foto dan video korban untuk disebarluaskan.
Adapun tersangka MA berperan kurir atau mengambil uang yang ditransfer korban dengan bank yang berbeda.
Kemudian tersangka F menampung semua barang tindak pidana kejahatan tersebut.
"Mereka diamankan secara terpisah, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini sebelum lebaran sampai saat ini," kata Kombes Pol Derry.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Hasil Penyelidikan Polda Lampung, Komplotan Pemerasan Sudah Dua Kali Beraksi |
![]() |
---|
Empat Tersangka Dijerat UU ITE, Ancaman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tersangka Tebar Jala 100 Chat WhatsApp Secara Random untuk Tipu Korban |
![]() |
---|
Ngaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Kelabui Korban hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Polda Lampung Ungkap Tersangka Mengaku Oknum Polisi untuk Mengelabui Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.