Tindak Pidana UU ITE

Mengaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Kuras Uang Korban Rp 150 Juta 

Narapidana dari salah satu penjara di Lampung mengelabui korbannya mencapai Rp 150 juta.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KOMPLOTAN NAPI - Komplotan napi tersangka UU ITE digiring ke ruang tahanan Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Narapidana dari salah satu penjara di Lampung mengelabui korbannya mencapai Rp 150 juta.

Untuk menjalankan aksinya mereka mengaku sebagai polisi. 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, untuk kasus ini terdapat empat tersangka, rinciannya tiga laki-laki dan satu perempuan.

Tersangka  merupakan komplotan napi di Lampung yang mengelabui para korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta. 

"Peran dari masing-masing tersangka ini, di antaranya tersangka E yang berkenalan dengan korban," katanya, Rabu (30/4/2025). 

Tersangka E mengaku sebagai anggota Polri, dan secara intens berkenalan dengan korban via WhatsApp.

Keduanya berhubungan secara mendalam hingga foto dan video asusila korban dikirimkan kepada tersangka. 

Tersangka lainnya A  mendapatkan tugas dari E untuk mengedit foto dan video korban untuk disebarluaskan. 

Adapun tersangka MA berperan kurir atau mengambil uang yang ditransfer korban dengan bank yang berbeda. 

Kemudian tersangka F menampung semua barang tindak pidana kejahatan tersebut.

"Mereka diamankan secara terpisah, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini sebelum lebaran sampai saat ini," kata Kombes Pol Derry.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved