Tindak Pidana UU ITE

Ngaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Kelabui Korban hingga Ratusan Juta

Tersangka merupakan komplotan napi di Lampung yang mengelabui para korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KOMPLOTAN NAPI - Komplotan napi tersangka UU ITE digiring ke ruang tahanan Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Narapidana dari salah satu penjara di Lampung mengelabui korbannya mencapai Rp 150 juta dengan mengaku sebagai Polisi. 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, tersangka ada 4 orang, 3 laki-laki dan satu perempuan.

Tersangka tersebut merupakan komplotan napi di Lampung yang mengelabui para korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta. 

"Peran dari masing-masing tersangka ini diantaranya tersangka E yang melakukan perkenalan dengan korban," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Rabu (30/4/2025). 

Tersangka E ini secara inten berkenalan dengan korban lewat whatsapp, yang mana tersangka ini mengakunya sebagai anggota Polri. 

Komplotan tersebut mengaku sebagai anggota Polisi, keduanya berhubungan secara mendalam hingga foto dan video asusila korban dikirimkan kepada tersangka. 

Tersangka lainnya A ini mendapatkan tugas dari E untuk mengedit foto dan video korban tersebut untuk disebarluaskan. 

Tersangka E adalah yang mengedit seluruh foto video yang dikirim oleh korban, tersangka MA perannya kurir atau pengambil uang yang ditransfer korban dengan bank yang berbeda. 

Kemudian tersangka F yang menampung semua barang tindak pidana kejahatan tersebut.

"Mereka diamankan secara terpisah, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini sebelum lebaran hingga sampai saat ini," kata Kombes Pol Derry.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved