TOPIK
Tindak Pidana UU ITE
-
dari hasil pemeriksaan komplotan narapidana ini mengaku sudah dua kali menjalankan aksi penipuan.
-
Tersangka A, E, MA dan F yang menguras harta korban hingga Rp 150 juta terancam pasal 35 Jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara
-
Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, tersangka menebar 100 chat kepada calon mangsa secara random melalui chat WhatsApp.
-
Narapidana dari salah satu penjara di Lampung mengelabui korbannya mencapai Rp 150 juta.
-
Tersangka merupakan komplotan napi di Lampung yang mengelabui para korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta.
-
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap bahwa salah satu tersangka mengaku sebagai oknum polisi untuk mengelabui korban.
-
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung akan menggelar konferensi pers terkait tindak pidana UU ITE, Rabu (30/4/2025).