Berita Viral
200 Buruh Pabrik di Jateng Digaji Seribu Perak Per Bulan, Penyebabnya Terungkap
Sebanyak 200 buruh pabrik tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah digaji seribu perak per bulannya.
Ia harus menafkahi istri dan seorang anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Sementara itu, Danang Sugiyatno menyebutkan bahwa ada sekitar 100 orang di perusahaan tersebut yang juga melaporkan kejadian serupa.
Mereka belum menerima surat PHK secara resmi.
"Mereka itu belum di-PHK, jadi pembiaran. Status mereka itu mengambang," ujarnya.
Menurut Danang, para karyawan tersebut mulai dirumahkan sejak tahun 2024.
Sebelumnya, mereka masih menerima gaji sebesar 25 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 1988.
Namun, sejak September 2024 hingga Januari 2025, mereka hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan.
"Rekan-rekan yang dibayar itu siap bekerja semua, tetapi perusahaan tidak mempekerjakan. Berarti harus dibayar full kecuali ada kesepakatan tertentu," tegasnya.
Kasus ini kini telah sampai pada tahap putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )
BACA BERITA POPULER
Kaget Digerebek Polisi saat Sedang Nyabu, Suami Kabur Tinggalkan Istri |
![]() |
---|
Nasib Pilu Wanita Jadi Korban KDRT Suami Arab, Awalnya Hanya Ingin Taaruf |
![]() |
---|
Pendiri Wings Group Harjo Sutanto Meninggal Dunia di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Ibu Hamil dan Balita Jadi Korban Ledakan Pamulang, Pakaian hingga Kulit Terkelupas |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Kembali Dapati Keanehan, Ada Bunga Misterius di Makam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.