Berita Lampung
Daftar Komponen Biaya dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Kepala UPTD Samsat Pesawaran Badarrudin menjelaskan, dalam program pemutihan ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat, seperti pembebasan tunggakan pajak, bebas denda, serta bebas pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Samsat Pesawaran Badarrudin menjelaskan, dalam program pemutihan ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun berjalan saja.
“Yang dibebaskan itu adalah tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan denda pajaknya. Selain itu, juga dibebaskan dari pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor,” ujar Badarrudin kepada Tribun Lampung, Rabu (7/5/2025).
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dalam proses pembayaran pajak, masih terdapat komponen lain yang harus tetap dibayarkan, seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Kasat Lantas Polres Pesawaran Iptu Olivia Jeniar Chaniago menjelaskan, PNBP mencakup biaya untuk penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB sebesar Rp 375.000, STNK Rp 200.000, dan TNKB Rp 100.000. Sedangkan untuk roda dua, BPKB Rp 225.000, STNK Rp 100.000, dan TNKB Rp 60.000,” terang Olivia.
Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa meskipun mendapat keringanan pajak, komponen PNBP tetap harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, staf PT Jasa Raharja Pesawaran Nanda Nugraha menambahkan, pihaknya mendukung program pemutihan ini dengan memberikan pembebasan denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Denda untuk tahun-tahun lalu dibebaskan, namun untuk denda berjalan tetap dikenakan.
“Asuransi ini penting karena memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Untuk luka-luka bisa sampai Rp 20 juta dan untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sampai Rp 50 juta,” ujar Nanda.
Program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak kendaraan serta memperbarui dokumen kendaraan secara legal dan lengkap.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Bejatnya Satpam di Pringsewu Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali |
![]() |
---|
Kopi Bubuk Sangrai Lampung Punya Banyak Kelebihan, Bakal Munculkan Pelaku Ekspor Baru |
![]() |
---|
Wabup Lampung Tengah Tinjau Pembangunan Puskesmas Bangun Rejo |
![]() |
---|
DPRD Lampung Sarankan PPh UMKM Dihapus, Alasannya Ekonomi Lagi Lesu |
![]() |
---|
Kata Pelajar Soal Bagaimana Seharusnya Pemerintah Ciptakan Transportasi Publik Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.