Berita Lampung
46 PNS Pemkot Bandar Lampung Terima SK
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Sukarma Wijaya berharap aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung dapat menjadi pegawai yang andal.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Sukarma Wijaya berharap aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung dapat menjadi pegawai yang andal.
Hal itu dikatakan Sukarma saat menyerahkan SK kepada 46 PNS di Aula Semergou, Rabu (21/5/2025).
"Sebagai ASN, yang utama kedisiplinan. Ketika diangkat jadi abdi negara, yang harus dipahami UU Kepegawaian. Karena ketika kita memahami tentang UU Kepegawaian, mulai dari tata tertib, disiplin, attitude, semuanya sudah ada di situ," ujar Sukarma, Kamis (22/5/2025).
Ia berharap para ASN dapat bekerja berdasarkan sesuai aturan OPD di mana mereka bekerja.
"Baik perundang-undangan, UUD, Perpres, Permen yang menjadi leading sector-nya. Hal itu harus mereka pahami sebagai modal bekerja," sambungnya.
Menurutnya, jika bisa mengikuti pedoman itu, para pegawai bisa diandalkan.
"Walaupun mereka masih baru, tapi kalau mengikuti pedoman itu dalam berkarier, mereka bisa menjadi pegawai-pegawai yang andal," ucapnya.
Ia menyebut terdapat 46 ASN yang menerima SK.
Rinciannya, 4 orang yang dari golongan II dan 42 orang dari golongan III. Jadi seluruhnya 46 orang," ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Alasan Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 6 Desember | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sukarma-Wijaya-serahkan-SK.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.