Berita Terkini Nasional

Alasan Mengejutkan Ibu di Riau Perbolehkan Anak Gadisnya Dirudapaksa Ayah Tiri

Diketahui ayah tiri pelaku rudapaksa anak gadis tersebut tak lain adalah suami kedua dari ibu di Riau.

Tribunpekanbaru.com/dok
KASUS RUDAPAKSA - Pasangan suami istri tersangka tindak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Alasan mengejutkan ibu di Riau perbolehkan anak gadis dirudapaksa ayah tiri sejak usia 12 tahun. 

"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," terangnya.

Tindakan tersebut dilakukan berulang kali bahkan saat R berada di rumah.

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," lanjutnya.

Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," sambungnya.

Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.

R menerangkan P menggunakan istilah 'minta jatah' ketika ingin mencabuli putrinya.

Permintaan tersebut tak dapat ditolak karena R terus diancam.

"Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap R.

Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved