Berita Lampung

Ketua LPA Minta Oknum Guru Ngaji yang Rudapaksa Anak SD di Lampung Tengah Dihukum Berat

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah menyayangkan seorang guru ngaji yang tega mencabuli muridnya hingga hamil di Punggur, Lamteng

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/fajar ihwani sidiq
PEMBUNUHAN SANTRI - Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono, Jumat (16/5/2025). Ia mengutuk seorang oknum guru ngaji di Lampung Tengah ditangkap polisi merudapaksa anak di bawah umur hingga hamil 8 bukan, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah menyayangkan seorang guru ngaji yang tega mencabuli muridnya hingga hamil di Kecamatan Punggur.

Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, menurutnya ini adalah kejadian luar biasa dan pelakunya harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.

"Menurut saya ini benar-benar biadap, seorang anak SD dirudapaksa guru ngaji yang notabene masih tetangga hongga berulang ulang kali, bahkan sampai hamil. Pelaku sudah seharusnya dihukum," kata Eko saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Jumat (23/5/2025).

Eko mengatakan, dia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku di kandang ayam miliknya tanpa perlawanan dan tersangka mengakui semua perbuatanya dengan dalih khilaf.

Dia pun mengharapkan adanya peran dari semua instansi terkait seperti Kemenag, MUI, dan Pemkab Lampung Tengah untuk merespon kejadian itu dengan upaya pencegahan.

Sebab, kata dia, kejadian serupa terus berulang ulang setiap tahun terjadi di Lampung Tengah, dan yang menjadi tersangkanya adalah orang orang yang sebenarnya paham dan mengerti dalam agama.

"Seperti oknum pengasuh pondok pesantren, oknum ustaz, dan oknum guru ngaji, ini harus segera di cari benang merahnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.

Guru Ngaji Cabuli Anak SD

Seorang oknum guru ngaji di Lampung Tengah merudapaksa anak dibawah umur hingga hamil 8 bukan.

Aksi bejat itu dilakukan oleh MJ (55) warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah terhadap murid mengajinya yang masih duduk di bangk sekolah SD kelas 6 berinisial M (13).

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, korban dan pelaku adalah tetangga dekat yang berstatus guru dan murid belajar mengaji Alquran.

"Pelaku merudapaksa korban sebanyak tiga kali. Pertama di Bulan Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Feri mengatakan, Tekab 308 pun menangkap MJ di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (22/5/2025).

Dia menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban, pada bulan Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Dikatakan Feri, pelaku sudah familiar dengan rumah kosong yang menjadi TKP aksi rudapaksa yang dilakukannua, karena dia selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved