PSU Pilkada Pesawaran

Potensi Sengketa di PSU Pilkada Pesawaran, Pengamat: Harus Ada Bukti yang Akurat

Pemungutan suara ulang alias PSU Pilkada Pesawaran telah selesai digelar. Pasca-PSU, potensi sengketa hukum akan cukup besar terjadi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
BUKTI AKURAT: Pengamat hukum Universitas Lampung, Yusdianto, saat diwawancarai di Bandar Lampung, Senin (26/5/2025) malam. Yusdianto menyebut, ada empat jenis sengketa yang mungkin terjadi seusai gelaran PSU Pilkada Pesawaran, yakni sengketa administrasi, sengketa yang ditangani Sentra Gakkumdu, sengketa etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan sengketa hasil pemilu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemungutan suara ulang alias PSU Pilkada Pesawaran telah selesai digelar. Pasca-PSU, potensi sengketa hukum akan cukup besar terjadi.

Diketahui, PSU Pilkada Pesawaran, Lampung, telah digelar pada Sabtu (24/5/2025).

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menyoroti sejumlah potensi sengketa hukum pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024.

Menurutnya, ada empat jenis sengketa yang mungkin terjadi, yakni sengketa administrasi, sengketa yang ditangani Sentra Gakkumdu, sengketa etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan sengketa hasil pemilu.

“Berbicara potensi, tentu ada. Seperti sengketa administrasi yang mengarah pada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)."

"Kemudian, potensi sengketa di Gakkumdu terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Sengketa di DKPP menyasar penyelenggara pemilu yang diduga bekerja tidak profesional. Terakhir, ada juga potensi sengketa hasil pasca pencoblosan,” kata Yusdianto, Senin (26/5/2025) malam.

Ia menambahkan, ruang hukum tetap terbuka bagi semua pihak, termasuk pasangan calon, untuk mengajukan gugatan atas hasil atau proses PSU.

Secara aturan kata dia, gugatan tidak hanya bisa diajukan oleh pihak yang kalah, tetapi juga oleh calon yang menang jika menemukan pelanggaran.

“Gugatan ini tidak terbatas hanya untuk calon yang kalah. Calon yang menang pun bisa mengajukan gugatan bila menemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan proses demokrasi,” ujar dosen Fakultas Hukum Unila itu.

Terkait mekanisme pelaporan, Yusdianto menjelaskan bahwa ada jalur-jalur khusus tergantung jenis sengketanya.

Untuk sengketa hasil, gugatan dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah seluruh tahapan pleno rekapitulasi suara oleh KPU selesai dan dilakukan secara berjenjang.

“Sementara untuk sengketa administrasi, pelaporan dapat langsung dilakukan ke Bawaslu. Semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat, bisa menyampaikan laporan ke Bawaslu, DKPP, atau instansi terkait lainnya,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa semua proses hukum hanya dapat berjalan apabila gugatan yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. 

Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti secara akurat.

“Semua pihak dapat memanfaatkan ruang-ruang hukum yang telah disediakan oleh regulasi. Ini penting agar proses demokrasi berjalan adil dan transparan,” pungkasnya.

Baca juga: Hasil PSU Pilkada Pesawaran Diumumkan Besok

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved