Berita Terkini Nasional
Alasan Sebenarnya Agus Buntung Tak Divonis Hakim Seusai Tuntutan Jaksa
Alasan sebenarnya hakim tak menjatuhkan vonis terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
"Ya karena Agus tidak pernah dihukum," kata Ricky.
Selanjutnya pada sidang Rabu (14/5/2025), Agus Buntung menyampaikan pledoi atau pembelaan.
Kuasa hukum Agus Michael Anshory meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum.
"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.
Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang.
Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.
"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.
Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.
Baca juga: Nasib Agus Buntung Seusai Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Asusila
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNLOMBOK.COM )
| Modus Oknum Guru SD Lecehkan 2 Murid Pria, Ajak Korban Menginap di Rumahnya |
|
|---|
| Bu Dosen Sempat Disarankan 1 Hal oleh Ketua Lingkungan Sebelum Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Terbongkar Perilaku Bu Dosen Sebelum Tewas Dibunuh Oknum Polisi di Rumah |
|
|---|
| Budi Arie Setiadi Bantah Projo Singkatan dari Pro-Jokowi, "Jangan Diframing" |
|
|---|
| Hasil Tes DNA Kerangka Manusia di Kwitang, Ferry Irwandi Minta Tak Ditutupi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Alasan-Sebenarnya-Agus-Buntung-Tak-Divonis-Hakim-Seusai-Tuntutan-Jaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.