Berita Lampung
Pelajar SMA Pembunuh Teman di Lampung Tengah Terancam Hukuman Mati
Alfa Dera selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah mengatakan, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Proses hukum kasus pembunuhan pelajar SMA yang jenazahnya dibuang ke Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah berlanjut.
Remaja 16 tahun bernama Rafli Kurniawan Hasim (RK) asal Lampung Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan R (16), anak di bawah umur yang tak lain adalah teman dekatnya.
Alfa Dera selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah mengatakan, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.
"Tersangka terancam hukuman mati, karena perkara ini menyangkut nyawa anak dan memiliki potensi atensi publik yang tinggi. Kejari ingin memastikan proses penuntutan berjalan aman, profesional, dan adil," kata Alfa Dera kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (28/5/2025).
Alfa Dera melanjutkan, dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra menunjuk jaksa dari Seksi Intelijen sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Yosua Berlian Rante Allo.
Selain menunjuk jaksa dari seksi intelijen menangani kasus ini. Kejari juga akan ajukan pengamanan tambahan, termasuk kerja sama dengan unsur TNI.
Alfa Dera memastikan bahwa dalam menangani perkara ini akan dikawal dan jaksa penuntut umum diminta menggunakan hati nurani atas rasa keadilan dalam menegakkan hukum.
“Penuntutan tidak boleh hanya administratif. Keadilan harus dirasakan oleh korban, keluarga, dan masyarakat,” ujar Alfa Dera.
Kejari Lampung Tengah menegaskan akan mengawal ketat jalannya proses hukum, termasuk pengamanan jaksa dan pelaksanaan persidangan, agar tidak terjadi gangguan terhadap jalannya peradilan.
“Perkara ini menjadi atensi khusus. Kami ingin pastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Alfa.
Dendam Berujung Pembunuhan Berencana
Alfa Dera selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah mengatakan bahwa perkara ini bermula dari dendam pribadi.
Tersangka merasa tersinggung karena korban mengejeknya dengan sebutan “cari muka.”
Hal inilah yang membuat tersangka kemudian merancang pembunuhan dengan mengajak korban ke sungai dan memiting kepalanya ke dalam air hingga tewas.
“Fakta dalam berkas perkara, hasil visum, dan pengakuan tersangka menunjukkan kesesuaian. Ini bukan sekadar emosi sesaat. Ada unsur perencanaan,” terang Alfa.
| 4 Tewas 5 Luka-luka, Mobil Pengantar Jemaah Haji Tertabrak Kereta di Grobongan |
|
|---|
| Seusai Kecelakaan Kereta di Bekasi, MTI Lampung Dorong Perbaikan Perlintasan Sebidang |
|
|---|
| FH Unila Gelar Kuliah Umum, Bahas Peran Strategis Advokat dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana |
|
|---|
| Disdukcapil Pesawaran Jemput Bola, Pastikan ODGJ Dapat Dokumen Kependudukan Tanpa Diskriminasi |
|
|---|
| Polisi Ungkap Peran 7 Orang dalam Prostitusi Terselubung di Lampung Timur, Dua Jadi Otak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-pembunuhan-teman-di-Lampung-Tengah-terancam-hukuman-matI.jpg)