Berita Terkini Nasional

Viral 6 Polisi Positif Narkoba Dihukum Salat Lima Waktu, Bukan Satu-satunya Sanksi

Keenam anggota polisi yang urinenya positif narkoba ini mendapat hukuman pembinaan salat lima waktu.

Kompas.com
ILUSTRASI POLISI - Sebanyak enam anggota polisi di Kalimantan Selatan positif narkoba dihukum salat lima waktu ternyata bukan satu-satunya sanksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kalimantan Selatan - Peristiwa viral terkait enam anggota polisi di Kalimantan Selatan positif narkoba.

Keenam anggota polisi yang urinenya positif narkoba ini mendapat hukuman pembinaan salat lima waktu.

Ternyata pembinaan kesohanian tersebut bukan hanya satu-satunya hukuman bagi enam polisi positif narkoba.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (Kapolres HST), AKBP Jupri Tampubolon, menegaskan bahwa pemberian sanksi pembinaan selama 14 hari kepada enam anggotanya yang positif narkoba merupakan inovasi sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.

Menurutnya, tindakan itu bukan berarti menjadi satu-satunya sanksi atas pelanggaran.

“Sementara pendalaman pemeriksaan dan menunggu waktu BAP justru saya berinovasi.

Bagaimana agar mereka tak dipulangkan ke rumah.

Tapi dibina, baik secara fisik, mental dan kerohaniannya, sambil menunggu 14 hari menjelang sidang,” kata Kapolres HST kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (27/5/2025).

Kapolres menegaskan, sebelum kasus ini diajukan ke sidang disiplin, diperlukan tahapan pendalaman pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan proses pemberkasan.

Pembinaan Fisik dan Rohani, Alternatif Menunggu Proses Sidang Disiplin

Kapolres HST menyatakan bahwa pembinaan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik seperti olahraga, tetapi juga kerohanian, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang diawasi langsung olehnya.

“Saya sendiri yang mengawasi aktivitas pembinaan mereka. Karena rumah dinas saya di samping Kantor Polres,” imbuhnya.

“Daripada dipulangkan ke rumah sementara menunggu sidang, lebih baik dibina sambil diawasi,” katanya.

Sanksi Tambahan Bisa Diberlakukan Jika Terbukti Langgar Kode Etik

Kapolres tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi pemecatan bisa dijatuhkan bila enam anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved