Berita Lampung

Pria Paruh Baya Asal Sumsel Rudapaksa Bocah dengan Dalih Beri Uang Rp 1.000

Aksi rudapaksa itu terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu rumah makan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
RUDAPAKSA - Pelaku RP (53) ditangkap usai merudapaksa anak di bawah umur berusia 5 tahun, Kamis, 22 Mei 2025.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Pria paruh baya inisial RP (53) asal Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap usai merudapaksa anak di bawah umur sebut saja melati yang masih berusia 5 tahun.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal mengatakan bahwa aksi rudapaksa itu terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

"Korban yang masih berusia 5 tahun itu dirudapaksa oleh pelaku di sebuah rumah makan tempat ibunya bekerja," kata Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Rizal menjelaskan, aksi rudapaksa itu bermula ketika pelaku berada di rumah makan setempat saat korban dan ibunya sedang berada di lokasi.

Pada saat itu, kata Rizal, RP tiba-tiba datang mendekati korban dengan dalih memberikan uang koin seribu rupiah dan membelikan minuman.

Pelaku pun melakukan berbagai pendekatan hingga menunggu momen saat ibunya meninggalkan korban menuju teras depan.

"Meskipun ibu korban masih berada di sekitar area tersebut, pelaku nekat melakukan tindak rudapaksa kepada korban," kata Rizal.

Kapolsek melanjutkan, aksi tersebut pun sempat dipergoki oleh saksi yang segera menghentikan pelaku.

Korban langsung berlari sambil menangis ketakutan menghampiri ibunya dan melaporkan kejadian tersebut.

"Atas kejadian tersebut, Ibu korban EF (26) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Banyak," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (26/5/25).

Masih dikatakan Rizal, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pada Jumat siang (23/5/2025).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved