Berita Terkini Nasional
19 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Dedi Mulyadi Langsung Tutup Tambang
Wahyu tertimbun material bebatuan di areal tambang Gunung Kuda, Cirebon, ditemukan pada Minggu (1/6/2025) siang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen tambang yang dianggap tidak memenuhi standar keselamatan kerja tersebut.
“Saya sudah memerintahkan Kepala Dinas ESDM Jabar dan jajaran yang saat ini berada di lokasi untuk menutup tambang tersebut untuk selamanya,” tegas Gubernur Dedi dalam video yang diunggah di media sosial.
Dedi mengaku pernah mengunjungi tambang tersebut sebelum menjabat sebagai gubernur. Ia menemukan bahwa kegiatan penambangan tidak memenuhi standar keamanan. Namun, karena izin operasi tambang masih berlaku hingga Oktober 2025 dan dirinya belum memiliki kewenangan saat itu, penambangan tetap berlangsung.
“Saya lihat galian C itu berbahaya karena tidak memenuhi unsur standarisasi keamanan bagi pegawainya. Tapi karena sudah berizin, dan saya belum punya kapasitas apa pun, maka tambang itu masih berjalan,” ujarnya.
Ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas korban jiwa dalam tragedi ini. “Saya turut berduka cita sedalam-dalamnya. Mereka adalah warga yang sedang bekerja keras demi menghidupi keluarganya, meski harus menghadapi risiko besar.”
Penutupan permanen ini, menurut Dedi, menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa usaha apa pun, terutama di sektor pertambangan, harus menjadikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan mengevaluasi seluruh aktivitas tambang di wilayahnya, terutama yang beroperasi di kawasan rawan bencana atau memiliki catatan keselamatan kerja yang buruk.
Cabut Izin
Dedi Mulyadi resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda. Pencabutan ini dilakukan sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dedi pun meminta Bupati Cirebon untuk segera mengubah tata ruang wilayahnya. "Dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," ujar Dedi, Minggu (1/6/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana. DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono menegaskan, teknik penambangan di Gunung Kuda seharusnya dilakukan dari atas ke bawah secara terasering, bukan dari bawah. “Jenis batuan seperti ini seharusnya ditambang dari atas ke bawah, bukan sebaliknya. Ini sudah dijelaskan berkali-kali oleh inspektur tambang,” ujar Bambang, Jumat (30/5/2025).
Bambang menambahkan, pihaknya sudah memberikan peringatan keras, namun tidak diindahkan. “Ini adalah kesalahan dalam metode penambangan. Kami dari dinas sudah memperingatkan berkali-kali, bahkan dengan nada yang cukup keras,” katanya. (tribun network)
Berita Terkini Nasional
longsor
Cirebon
Tribunlampung.co.id
tambang
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat
Jawa Barat
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.