Mahasiswa FEB Unila Meninggal
Mahasiswa Unila Bakal Aksi 1000 Lilin Kenang 40 Hari Pratama Korban Diksar Mahepel
Aksi 1.000 lilin tersebut untuk mengenang 40 hari meninggalnya mahasiswa jurusan Bisnis Digital FEB Unila korban Diksar Mahepel tersebut.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung ( Unila) akan menggelar aksi 1.000 lilin kenang Pratama Wijaya Kusuma, Selasa (3/6/2025).
Aksi 1.000 lilin tersebut untuk mengenang 40 hari meninggalnya mahasiswa jurusan Bisnis Digital FEB Unila korban Diksar Mahepel tersebut.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Unila, Khairul Ambri mengatakan, mahasiswa akan kembali menggelar aksi damai hingga menghidupkan 1.000 lilin.
"Kami besok akan menggelar aksi damai dan berharap birokrat kampus dapat menindaklanjuti atau merealisasikan tuntutan kami," kata Khairul Ambri saat diwawancarai awak media di belakang gedung Rektorat Unila, Senin (2/6/2025).
Mahasiswa menuntut keadilan kepada birokasi kampus untuk korban kekerasan hingga meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma.
Birokrat memang sudah membentuk tim investigasi, namun belum ada kejelasan. Maka dari itu, mahasiswa menggelar aksi ini untuk mengawal dan juga menuntut pertanggungjawaban pasca meninggalnya Pratama.
"Tidak hanya ormawa Mehepel Unila ini dibekukan, tapi juga dihapus, dan kami tidak diberitahukan tim investigasi ini siapa, dan sampai di mana progresnya," kata Khairul.
Ia mengungkap poin tuntutan yang telah dirumuskan. Pertama, mahasiswa menuntut untuk mengusut kasus pelanggaran HAM.
Serta pembungkaman terhadap suara mahasiswa yang dilakukan oleh birokrat kampus dibawa ke ranah hukum.
Kedua, menuntut birokrat kampus untuk menghapus ormawa Mahepel Unila.
Ketiga, mahasiswa meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang bertandatangan pada waktu kegiatan Diksar.
"Pada waktu kegiatan itu ada Wadek 3, pelaksana, pembina, dan ketua umum Mahepel untuk bertanggungjawab atas kejadian ini," kata Khairul.
Poin tambahan, untuk mencegah terjadinya lagi kekerasan atau pelanggaran HAM di Universitas Lampung, yakni menuntut birokrat kampus untuk menyusun atau merancang peraturan.
Kemungkinan Peraturan Rektor (Perform) agar tidak terjadi hal yang sama.
Tuntutan tersebut akan diserukan dalam aksi damai, kemudian dilanjutkan dengan aksi 1000 lilin.
Ibu Mahasiswa Unila Korban Diksar Maut Tegaskan Anaknya Tidak Punya Penyakit Tumor |
![]() |
---|
Imbas Kematian Mahasiswa, Unila Larang Kegiatan di Luar Kampus |
![]() |
---|
Unila Siapkan Sanksi untuk Pelaku dalam Kasus Diksar Maut |
![]() |
---|
Tunggu Keputusan Polisi, Unila Siapkan Sanksi Bagi Pelaku Kasus Diksar Maut |
![]() |
---|
Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.