Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan IRT di Bojonegoro Nekat Buat Laporan Palsu Dibegal OTK

Pengakuan mengejutkan seorang ibu rumah tangga alias IRT di Bojonegoro, Jawa Timur, nekat buat laporan polisi palsu kena begal orang tak dikenal.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
LAPORAN PALSU: Foto ilustrasi, pelaku kejahatan wanita diamankan polisi. Pengakuan mengejutkan seorang ibu rumah tangga alias IRT di Bojonegoro, Jawa Timur, nekat buat laporan polisi palsu kena begal orang tak dikenal alias OTK. Ternyata, IRT bernama Mutmainah (40) ingin menghindari kewajibannya membayar cicilan motor. Adapun dalam laporannya, Mutmainah mengaku kehilangan uang Rp 2 juta dan satu unit motor merek Honda Beat tahun 2022 akibat kena begal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bojonegoro - Pengakuan mengejutkan seorang ibu rumah tangga alias IRT di Bojonegoro, Jawa Timur, nekat buat laporan polisi palsu kena begal orang tak dikenal alias OTK.

Ternyata, IRT bernama Mutmainah (40) ingin menghindari kewajibannya membayar cicilan motor.

Adapun dalam laporannya, Mutmainah mengaku kehilangan uang Rp 2 juta dan satu unit motor merek Honda Beat tahun 2022 akibat kena begal.

Namun ternyata, hal tersebut merupakan rekayasa yang dibuat Mutmainah. Kebohongan IRT tersebut terbongkar setelah penyidik menaruh curiga atas laporan yang dbuatnya.

Ternyata, warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk itu berusaha mendapatkan surat kehilangan demi menghindari tagihan jasa pembiayaan finance.

Kisah drama Mutmainah bermula pada Rabu (4/6/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, Mutmainah datang ke Polsek Trucuk dengan wajah cemas.

Ibu rumah tangga itu melaporkan telah menjadi korban pembegalan satu jam sebelumnya, saat melintas di Jalan Raya Desa Kanten Kecamatan Trucuk.

Dalam laporannya Mutmainah mengaku diadang oleh empat pria misterius, dua di antaranya bersenjata tajam.

Motor Honda Beat semata wayang miliknya dan uang tunai Rp2 juta, dirampas paksa raib digondol para pelaku.

Untuk memperkuat ceritanya, Mutmainah bahkan datang diantar oleh seseorang bernama Sony dan langsung membuat laporan resmi ke Polisi.

Wajah memelasnya cukup meyakinkan, detail kisahnya cukup dramatis. Sayang, aktingnya tidak cukup kuat untuk menipu insting penyidik polisi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terungkap ada sejumlah kejanggalan.

Saat ditanya soal ciri-ciri pelaku, Mutmainah berbelit-belit. Kronologi berubah-ubah. Hingga akhirnya, sandiwara itu runtuh oleh pengakuannya sendiri.

“Setelah kami kumpulkan keterangan dan bukti, kami pastikan tidak ada kejadian pembegalan. Akhirnya, pelaku mengaku bahwa semua cerita itu hanya karangan belaka,” ujar AKP Bayu, jum'at (6/6/2025). 

Hasil penyelidikan polisi terungkap fakta yang cukup mencengangkan.

Ternyata, motor yang diklaim dirampas oleh begal itu telah digadaikan sendiri oleh Mutmainah kepada seorang warga bernama Sulasmini dengan harga Rp6 juta.

Dalam prosesnya, seorang perantara bernama Yatini bahkan menerima ‘uang jasa’ sebesar Rp100 ribu dari Mutmainah.

"Transaksi dilakukan secara COD (cash on delivery) di Klenteng Bojonegoro turut Desa Banjarejo Kec/Kab Bojonegoro dan bukan telah dibegal sebagaimana ceritanya saat laporan di Polsek Trucuk" bebernya.

Motif Mutmainah akhirnya terungkap. Dia nekat membuat laporan jadi korban begal untuk menghindari kewajiban membayar angsuran motor kepada pihak pembiayaan.

Bermodal surat laporan polisi, Dia berharap bisa lolos dari kewajiban cicilan.

"Jadi, cerita pembegalan tadi dengan maksud untuk dapat tanda lapor dari kepolisian."

"Bahwa dia telah mengalami suatu pembegalan, yang nantinya surat tanda lapor tersebut, untuk diserahkan ke pihak finance sebagai alasan agar tidak membayar angsuran yang masih menjadi tanggungannya," beber Bayu.

Namun, alih-alih bebas dari angsuran, Mutmainah kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Dia resmi diamankan dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Selain mengamankan Mutmainah, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dan bukti laporan pengaduan palsu.

"Pelaku diamankan di Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara itu, atas kejadian ini polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dalam membuat laporan ke polisi terlebih untuk kepentingan pribadi, sebab semua itu ada konsekuensi hukum.

Sebab, setiap laporan akan direspon dan ditangani sesuai dengan prosedur yang ada

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngaku Dibegal, Wanita di Bojonegoro Ternyata Karang Cerita Palsu Demi Hindari Cicilan Motor

Baca juga: Terbongkar Drama IRT di Bojonegoro, Lapor Polisi Motor Dibegal, Ternyata Bohong!

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved