Berita Lampung
Pelaku Penganiayaan Warga Lampung Timur hingga Tewas Serahkan Diri ke Polisi
RP menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur usai melakukan penganiayaan warga hingga meninggal dunia.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono menerima penyerahan RP (20) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Pria tersebut menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur usai melakukan penganiayaan warga hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan, peristiwa penganiayaan itu menimpa KA (24) warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
"Pria asal Jabung itu menganiaya KA hingga meninggal dunia karena perselisihan saat keduanya mengendarai motor di jalan," kata Boyoh saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Boyoh menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini berawal pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB, saat keduanya sedang berkendara menggunakan sepeda motor.
Saat iru, ujar Boyoh, terjadi perselisihan antara korban yang sedang mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan temannya, dengan pelaku RP dan temannya menggunakan motor CRF.
"Dari perselisihan tersebut, RP turun dari motornya dan langsung memukulkan balok ke korban hingga tak sadarkan diri," ujarnya.
Pasca kejadian, lanjutnya, korban langsung dibawa ke klinik Tahir Mataram Baru, sementara RP dan temannya sempat melarikan diri.
Diketahui, korban tewas dengan luka lebam pada kepala bagian depan.
Korban sempat koma dan dirujuk di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandara Lampung.
Setelah menerima perawatan medis selama satu hari di rumah sakit, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari kejadian itu, kata Boyoh, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB Polisi menerima penyerahan tersangka dari pihak keluarga.
Dari penyerahan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu, satu helai kaos pendek warna putih dan celana Levis panjang.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Cuma Rp100 Ribu Dapat 3 Tiket Masuk Slanik Waterpark di Lampung City Mall |
![]() |
---|
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.