3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati Atas Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati atas kasus penembakan polisi di Way Kanan, Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati atas kasus penembakan polisi di Way Kanan, Lampung.
Kasus oknum TNI menembak tiga anggota polisi Lampung termasuk Kapolsek Negara Batin Anumerta AKP Lusiyanto masuk sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Tersangka kasus penembakan para personel polisi tersebut adalah Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.
Kopda Basarsyah satu dari dua oknum TNI didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.
Sementara itu, pantauan di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.
Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.
Pada saat oditur membacakan dakwaan mengenai luka tembak yang dialami masing-masing korban, keluarga bereaksi dengan menggelengkan kepala seolah tak terima dengan perilaku brutal yang dilakukan terdakwa.
Sebab berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban sangat fatal karena membuat peluru senapan laras panjang bersarang pada anggota tubuh di kepala, terutama mata, dada dan tulang otak.
Kini sidang perdana Kopda Basarsyah masih berlangsung, sidang perdana Peltu Yun Hari Lubis dilakukan secara terpisah.
Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.
Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Basarsyah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.
"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.
Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.
"Ada yang mulia," ujar Kopda Basarsyah.
Reaksi Kopda Bazarsah Saat Oditur Militer Bacakan Tuntutan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Akademisi Hukum Unila Budiono Dukung Oknum TNI Tembak Polisi di Way Kanan Dihukum Mati |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Peltu Lubis Tak Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bereaksi |
![]() |
---|
Reaksi Kakak AKP Anumerta Lusiyanto Saat Dengar Penembak Adiknya Dituntut Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.