3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati Atas Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati atas kasus penembakan polisi di Way Kanan, Lampung. 

Editor: Kiki Novilia
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
TERANCAM HUKUMAN MATI - TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. 

"Benar terjadi peristiwa penembakan," kata Yuni, Senin malam. 

Yuni menjelaskan kronologi peristiwa baku tembak tersebut. 

Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam tersebut.

Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK). 

Akibatnya, tiga personel tertembak meninggal dunia.

Saat ini, terus Yuni, ketiga jenazah anggota tersebut tengah dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung yang ada di Bandar Lampung untuk dilakukan proses autopsi.

"Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi. Kini Kapolda menuju TKP. Kita fokus mengamankan anggota yang lain," kata mantan Kapolres Metro ini.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSUMSEL )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved