Polres Lampung Utara

Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung Ciduk Pria Pembuat Laporan Palsu, Ngaku di Begal

Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung menciduk pria pembuat laporan palsu, ngaku jadi korban pembegalan.

zoom-inlihat foto Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung Ciduk Pria Pembuat Laporan Palsu, Ngaku di Begal
Dokumentasi Polres Lampung Utara
CIDUK PEMBUAT LAPORAN PALSU - Satreskrim Polres Lampung Utara ciduk pria pembuat laporan palsu, ngaku jadi korban pembegalan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung menciduk pria pembuat laporan palsu, ngaku jadi korban pembegalan.

"Pelaku merupakan buruh harian lepas berinisial W warga Dusun Kebon Lima, Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan," beber Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan, pelaku diciduk setelah petugas melakukan olah TKP atas kejadian curas yang dilaporkan oleh pelaku.

"Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi ternyata kejadian yang di laporan pelaku tidak benar alias laporan palsu," jelasnya.

Lanjutnya, dimana peristiwa yang di laporan korban (pelaku laporan palsu) tersebut terjadi Jumat 6 Juni 2025 sekira pukul 17.45 wib.

Saat itu ia pulang dari melihat kayu karet dan kayu afrika yang berada di Kembang Gading dan bertemu saudara Darto sebagai perantara kayu.

Tiba-tiba pelaku sudah berada di samping korban dengan menggunakan motor Yamaha Vega warna biru berjumlah 3 orang.

Dua orang diantaranya mengancam menggunakan laduk sambil mencabut kunci motor korban.

Kemudian berhenti setelah salah satu pelaku memegang handel belakang motor korban lalu melarikan diri dan motor korban dibawa pergi oleh pelaku.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/307/VI/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, 7 Juni 2025 tersebut,  Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati kejanggalan saat olah TKP.

Lalu Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan interogasi secara lisan di lapangan terhadap W yang akhirnya W mengakui bahwasanya Laporan yang dibuatnya tersebut adalah palsu.

"Atas kejadian tersebut anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara membawa W berikut barang bukti ke Polres Lampung Utara untuk diperiksa lebih lanjut," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved