3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Ternyata Kanibalan, Senpi Kopda Bazar Tak Teregistrasi, Dipakai Tembak 3 Polisi

Senjata api alias senpi laras panjang yang digunakan oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah, tembak mati 3 polisi di Way Kanan ternyata hasil kanibalan.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
TERANCAM HUKUMAN MATI: Oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah, satu dari dua terdakwa yang tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Terbongkar, senpi laras panjang yang digunakan oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah, tembak mati 3 polisi di Way Kanan, Lampung, ternyata hasil kanibalan. Senpi laras panjang itu bahkan tak teregistrasi. Adapun senjata jenis SS1 tersebut “dikanibalkan” dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Senjata api alias senpi laras panjang yang digunakan oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah, tembak mati 3 polisi di Way Kanan, Lampung, ternyata hasil kanibalan.

Senpi laras panjang itu bahkan tak teregistrasi. Adapun senjata jenis SS1 tersebut “dikanibalkan” dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi.

Terungkap pula jika senpi tersebut bukan sepenuhnya milik Kopda Bazarsah, melainkan milik temannya yang sudah meninggal.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus penembakan 3 anggota polisi di arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025).

Adapun agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Oditur Militer Letkol CKM D Butar Butar di hadapan ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Diketahui, kasus penembakan terhadap 3 anggota polisi tersebut terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore. Adapun pelaku penembakan adalah 2 oknum anggota TNI, yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.

Sementara 3 anggota polisi yang gugur ditembak adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.

Dalam sidang, Oditur Militer mendakwa Kopda Bazarsah dengan pasal pembunuhan setelah menembak mati tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan.

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP. 

Selain itu, ia juga dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal serta pasal 303 KUHP mengenai perjudian. 

Diketahui, peristiwa tragis terjadi saat polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore. 

Tiga anggota kepolisian tewas dalam insiden penembakan tersebut. Ketiga korban adalah AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Selama pembacaan dakwaan, Kopda Bazarsah terlihat mengantuk. Beberapa kali matanya terlihat terpejam. 

Ketika ketua majelis hakim menanyakan, “Terdakwa, kamu mengantuk?”, ia menjawab, “Siap.” Hakim kemudian meminta terdakwa untuk mengambil sikap sempurna dan memperingatkan agar tetap berdiri dan mendengarkan dakwaan dengan saksama. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved