3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Ternyata Kanibalan, Senpi Kopda Bazar Tak Teregistrasi, Dipakai Tembak 3 Polisi

Senjata api alias senpi laras panjang yang digunakan oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah, tembak mati 3 polisi di Way Kanan ternyata hasil kanibalan.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
TERANCAM HUKUMAN MATI: Oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah, satu dari dua terdakwa yang tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Terbongkar, senpi laras panjang yang digunakan oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah, tembak mati 3 polisi di Way Kanan, Lampung, ternyata hasil kanibalan. Senpi laras panjang itu bahkan tak teregistrasi. Adapun senjata jenis SS1 tersebut “dikanibalkan” dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi. 

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian mengatakan, sidang perdana perkara dua oknum TNI, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, digelar pada 11 Juni 2025.

"Setelah itu semuanya menjadi kewenangan majelis hakim, setelah itu hakim menetapkan hari sidang. Insya Allah tanggal 11 Juni 2025 hari Rabu (sidang perdana)," ujar Fredy.

Namun, kedua terdakwa menjalani sidang secara terpisah. 

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Kopda Bazarsah. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Mayor CHK (K) DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Sementara majelis hakim dalam perkara Peltu Yun Hery Lubis yaitu Mayor CHK Endah Wulandari (ketua), Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.

Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang Mayor CHK Putra Nova Aryanto, mengatakan, sidang perkara ini dilakukan terpisah. 

"Seperti yang kami sampaikan pada rilis sebelumnya, ada dua berkas perkara. Kopda Bazarsah dengan nomor registrasi 50-K/PM.I04/AD/V dan perkara Peltu Yun Hari Lubis nomor 51-K/PM.I04/AD/V. Sidangnya satu-satu. Dua berkas berbeda sesuai dengan majelis hakim pun berbeda," ujar Putra.

Sidang perdana dimulai dengan cara kedinasan militer. Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan dengan pakaian seragam militer. 

Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa Kopda Bazarsah apakah didampingi kuasa hukum. 

Karena ancaman hukumannya pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi? Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.

Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi. "Ada, Yang Mulia," ujar Kopda Bazarsah.

Sidang dilanjutkan dan empat orang oditur mulai membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah. Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis. 

Keluarga Hadir

Keluarga polisi yang menjadi korban penembakan Kopda Bazarsah hadir dalam sidang perdana, Rabu (11/6/2025). Sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang digelar terbuka. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved