Berita Lampung
Polisi Amankan Tersangka Pencurian Sawit di PTPN IV Regional 7 Lampung Tengah
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di area perkebunan sawit milik PTPN IV Regional 7.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area perkebunan sawit milik PTPN IV Regional 7.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Blok 321 Afdeling III Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial M, warga kampung setempat.
“Tersangka kami amankan usai tepergok dan ditangkap oleh security perusahaan setempat karena melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan," kata Edi saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Edi mengatakan, petugas keamanan memergoki tersangka saat sedang melakukan patroli di lahan sawit.
Ketika bertugas, lanjut Edi, security mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pengawasan sejak subuh hingga pagi hari, tersangka terlihat tengah mengumpulkan tandan buah kelapa sawit dan menutupinya dengan pelepah sawit.
"Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka keluar dari lokasi dengan mengendarai sepeda motor Jialing warna hitam nomor polisi BE 8514 CV, sambil membawa satu tandan buah kelapa sawit dan satu karung berisi brondolan,".
“Pelaku langsung diamankan dan dari hasil penyisiran di lokasi ditemukan sebanyak 41 tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 960 kilogram serta satu karung brondolan," ungkap Edi.
Edi melanjutkan, setelah jajaran Polsek Padang Ratu mengamankan tersangka, petugas turut menyita buah sawit yang dicuri tersangka senilai Rp 2.987.520,-.
Dengan rincian 41 tandan buah kelapa sawit, 1 karung brondolan sawit, 1 unit sepeda motor Jialing warna hitam dengan nomor polisi BE 8514 CV.
Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK Sepihak |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.