Berita Lampung

Gelapkan Pakan Ternak Senilai Rp 117 Juta Milik Perusahan, Polres Lampung Selatan Amankan Enam Orang

 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan enam pelaku tindak pidana penggelapan pakan ternak milik perusahaan, Senin (16/6/2025).

|
Dok Polres Lampung Selatan
PENGGELAPAN - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan enam pelaku tindak pidana penggelapan pakan ternak senilai Rp 117 Juta, Senin (16/6/2025).  

Modus para pelaku dengan cara pelaku Dwi Feri Setiawan selaku statistic farm dan Surya Adi Nugraha selaku Personal General Affair di PT Central Avian Pertiwi 7 Natar bekerja sama melakukan penggelapan barang milik perusahaan.

Barang tersebut berupa pakan ayam ke pihak luar yaitu dengan order dari PT Charon Pokphan Indonesia Tanjung Bintang kepada PT Central Avian Pertiwi.

Namun pakan tersebut dibelokan ke arah yang tidak semestinya untuk mengelabuhi, mereka mensisipkan tulisan di buku penerimaan security dan menginput data pakan masuk pada sistem.

Sehingga terbaca pada sistem perusahaan, bersama dengan wiwid Wibowo selaku Personal General Affair di PT CPJF unit 2 Sukamaju Sidomulyo yang mencarikan tempat penerimaan barang berupa pakan hasil penggelapan di mana pakan tersebut diantar pelaku Faisal Fadoli dan Bambang Setiawan selaku driver ekpedisisi.

Namun pergerakan dari kendaraan ekspedisi ini termonitor oleh GPS, dimana kendaraan tersebut berjalan tidak pada rute yang semestinya.

"Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. 

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved