Berita Lampung

Ombudsman Lampung Ingatkan Sekolah hingga Disdikbud Tegakkan Aturan SPMB

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya mengingatkan agar sekolah dan Disdikbud agar menegakkan peraturan SPMB. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
TEGAKKAN ATURAN SPMB - Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025). Pihaknya mengingatkan sekolah dan Disdikbud Lampung untuk menegakkan aturan SPMB. 

Karena memang baiknya pendidikan atau siswa kualitas di sekolah Lampung, tidak hanya diserahkan ke sekolah dan semua harus terlibat. 

"Kami berharap ini menjadi acuan komitmen bersama untuk stakeholder semua kemudian memastikan berjalan optimal," ujar dia.

Saat ditanya terkait penyampaian kadisdik ada dugaan gratifikasi nilai rapor siswa dan pihak dari SMP tidak profesional karena kedekatan guru. 

"Kalau saya tidak berpolemik bahwa itu bagian dari evaluasi bersama antara tersurat nilai dan tidak mencerminkan hasil tes," kata Nur. 

Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah optimal, ada titik temu maka harus duduk bareng pada level dikdas kabupaten kota dan provinsi SMA dan SMK.

"Kualitas pendidikan tidak bisa jalan sendiri tapi harus sinergitas dan kami membuka nomor pengaduan terkait SPMB yakni di nomor telepon 0811-980-3737," pungkas Nur.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved