Berita Lampung
Residivis Curat Berikut Penadah Diringkus Tim Gabungan Polres Lampung Tengah
Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Rumbia berhasil meringkus 2 orang residivis asal Lamtim.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Rumbia berhasil meringkus 2 orang residivis asal Lampung Timur atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka berinisial DS dan JA usai menjarah rumah seorang warga.
"Dua pelaku curat asal Kabupaten Lampung Timur itu berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Selasa (17/6/2025), sekira pukul 04.00 WIB di Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah," kata Devrat saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Devrat menjelaskan, aksi tindak pidana tersebut berhasil terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan korban bernama Ahmad Jaenuri pada Kamis (5/6/2025) yang kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 2 unit HP di dalam rumahnya.
Dari laporan tersebut, kata Devrat, pihaknya membentuk tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polsek Rumbia dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan residivis asal Kabupaten Lampung Timur, tim gabungan pun meringkus para pelaku berinisial DS dan JA.
Kasat Reskrim mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku kepada polisi, modus kejahatan yang dilakukan mereka adalah menyatroni rumah korban saat sedang beristirahat.
Lalu, para tersangka merusak atau membobol pintu rumah untuk dapat masuk kedalam, dan melarikan barang berharga yang ada di dalamnya.
Selain meringkus pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti sejumlah body kendaraan curian yang dipreteli dan satu unit HP curian.
Dikatakan Kasat Reskrim, usai menangkap kedua tersangka, tim gabungan kembali bergerak untuk melakukan pengembangan kasus untuk mendapatkan penadah barang curian dari para tersangka.
"Dari hasil pengembangan kasus, kata Devrat, pihaknya mendapatkan 1 orang pelaku berinisial I warga Kecamatan Terbanggi Besar,"
"Dua tersangka DS dan JA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.