Berita Terkini Nasional

Terungkap di Sidang Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Ada yang Disumbangkan ke Anak Yatim

Ternyata hasil uang palsu tersebut ada yang disumbangkan ke anak yatim hingga membuat majelis hakim terkejut.

Kompas.com/Abdul Haq Yahya Maulana T
FAKTA UANG PALSU - Andi Ibrahim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (18/6/2025). Hal mengejutkan uang palsu di Makassar ada yang disumbangkan ke anak yatim. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Makassar - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara uang palsu yang diproduksi di area UIN Alauddin Makassar.

Ternyata hasil uang palsu tersebut ada yang disumbangkan ke anak yatim hingga membuat majelis hakim terkejut.

Tidak hanya itu, keterlibatan pejabat kampus juga terekspose dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (18/6/2025).

Juga terkait transaksi dengan buronan senilai Rp 1 miliar, hingga aliran dana ke anak yatim dari hasil penjualan uang palsu.

Sidang kemarin salah satunya menghadirkan Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin, yang juga menjadi salah satu terdakwa.

Ia memberikan keterangan soal perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat diproduksi di area kampus.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pemalsuan uang yang melibatkan jaringan besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Uang Palsu Lolos Mesin Hitung dan X-Ray

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Kaperpus Andi Ibrahim terkait pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.

Dalam salah satu pertemuan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, mereka menguji hasil cetakan uang palsu menggunakan mesin hitung uang.

“Waktu itu Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan selembar uang Rp 50.000 palsu yang ternyata ditolak mesin. Namun saat kertas (uang palsu yang disebut) uang layak edar dari terdakwa dimasukkan, mesin menerima. Artinya, uang palsu itu lolos,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas.com.

Fakta ini membuat Hendra tertarik membeli hasil cetakan tersebut.

Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra.

Transaksi Rp 1 Miliar dengan Buronan

Tak berhenti di situ, Andi Ibrahim mengakui bahwa transaksi uang palsu sempat terjadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved